Executive Summary
Implementasi manajemen risiko di rumah sakit Indonesia saat ini merupakan mandat konstitusional yang diatur ketat melalui Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) tahun 2022. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1128 Tahun 2022, rumah sakit wajib mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam tata kelola organisasi untuk memastikan keselamatan pasien dan keberlanjutan operasional.
Analisis menunjukkan bahwa keberhasilan manajemen risiko sangat bergantung pada peran aktif Pimpinan Rumah Sakit dalam menetapkan profil risiko organisasi. Temuan utama menekankan bahwa struktur "Three Lines of Model" harus diadaptasi secara spesifik di rumah sakit untuk menghindari tumpang tindih antara manajemen mutu dan manajemen risiko.
Dasar Regulasi dan Kepatuhan STARKES
Standar TKRS 10
Menekankan tanggung jawab pimpinan dalam mengelola risiko di seluruh unit organisasi. Kepatuhan ini bukan sekadar opsional, melainkan syarat kelulusan akreditasi tingkat paripurna.
Lihat KMK No. 1128/2022PMK No. 25 Tahun 2019
Menetapkan bahwa unit kerja di bawah Kementerian Kesehatan harus menerapkan manajemen risiko secara sistematis, terpadu, dan berkesinambungan.
Lihat PMK No. 25/2019Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab
Hierarki Manajemen Risiko Rumah Sakit
Pimpinan Rumah Sakit
- Menetapkan Risk Appetite
- Menyetujui Profil Risiko
- Alokasi Sumber Daya
Komite Manajemen Risiko
- Pengawasan Strategis
- Integrasi Antar Direktorat
- Rekomendasi Mitigasi
Unit Manajemen Risiko
- Fasilitasi Risk Register
- Analisis FMEA/RCA
- Laporan Agregasi
Matriks RACI
| Jabatan | Identifikasi | Analisis | Mitigasi | Monitoring |
|---|---|---|---|---|
| Pimpinan RS | I | I | I | A |
| Komite Risiko | C | R | I | R |
| Unit Risiko (UMR) | R | R | C | R |
| Pemilik Risiko Unit | R | R | R | I |
| Fungsi Audit/Asurans | C | C | I | R |
Keterangan: R = Responsible, A = Accountable, C = Consulted, I = Informed
Analisis Risiko Klinis vs Non-Klinis
Risiko Klinis (Safety)
Berfokus pada keselamatan pasien, PPI, dan kesalahan medis. Metodologi utama menggunakan RCA dan FMEA.
Risiko Non-Klinis (Corporate)
Berfokus pada keuangan, IT, SDM, dan reputasi. Metodologi utama menggunakan audit kepatuhan dan pemetaan aset.
Panduan Implementasi Strategis
Penetapan SK Direktur
Penerbitan landasan hukum pembentukan Komite & Unit Manajemen Risiko sesuai standar TKRS.
Penyusunan Pedoman
Mengadopsi prinsip ISO 31000:2018 dengan matriks penilaian risiko (5x5 matrix).
Workshop Risk Owner
Pelatihan identifikasi risiko bagi kepala unit untuk penyusunan Risk Register mandiri.
Digitalisasi Laporan
Implementasi aliran data bulanan dan audit independen setiap semester.
Metodologi Riset
Step 1
Analisis Regulasi STARKES: Mengekstraksi standar kepatuhan dari Bab PMKP dan TKRS KMK No. 1128 Tahun 2022.
Step 2
Spesialisasi Operasional: Pemetaan tugas detail UMR dan Risk Owner menggunakan kerangka kerja ISO 31000:2018.
Step 3
Integrasi Asurans: Mendesain hubungan koordinatif fungsi Audit Internal untuk menjamin independensi pengawasan.
Kesimpulan & Outlook
Implementasi struktur yang solid bukan sekadar kepatuhan akreditasi, melainkan pembentukan budaya sadar risiko (Risk-Aware Culture) yang menjadi pilar fundamental rumah sakit modern. Integrasi GRC (Governance, Risk, and Compliance) melalui teknologi digital adalah standar masa depan.