Laporan Riset Strategis 2024

Transformasi Manajemen Risiko Rumah Sakit Indonesia

Analisis implementasi standar STARKES 2022 dan ISO 31000:2018 dalam membangun resiliensi operasional dan keselamatan pasien di lingkungan fasilitas kesehatan.

Executive Summary

Implementasi manajemen risiko di rumah sakit Indonesia saat ini merupakan mandat konstitusional yang diatur ketat melalui Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) tahun 2022. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1128 Tahun 2022, rumah sakit wajib mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam tata kelola organisasi untuk memastikan keselamatan pasien dan keberlanjutan operasional.

Analisis menunjukkan bahwa keberhasilan manajemen risiko sangat bergantung pada peran aktif Pimpinan Rumah Sakit dalam menetapkan profil risiko organisasi. Temuan utama menekankan bahwa struktur "Three Lines of Model" harus diadaptasi secara spesifik di rumah sakit untuk menghindari tumpang tindih antara manajemen mutu dan manajemen risiko.

STARKES
Landasan Kepatuhan 2022
ISO 31000
Standar Kerangka Kerja Global
PMK 25
Regulasi Penerapan Kemenkes
01.

Dasar Regulasi dan Kepatuhan STARKES

Standar TKRS 10

Menekankan tanggung jawab pimpinan dalam mengelola risiko di seluruh unit organisasi. Kepatuhan ini bukan sekadar opsional, melainkan syarat kelulusan akreditasi tingkat paripurna.

Lihat KMK No. 1128/2022

PMK No. 25 Tahun 2019

Menetapkan bahwa unit kerja di bawah Kementerian Kesehatan harus menerapkan manajemen risiko secara sistematis, terpadu, dan berkesinambungan.

Lihat PMK No. 25/2019
02.

Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab

Hierarki Manajemen Risiko Rumah Sakit

Pimpinan Rumah Sakit

  • Menetapkan Risk Appetite
  • Menyetujui Profil Risiko
  • Alokasi Sumber Daya

Komite Manajemen Risiko

  • Pengawasan Strategis
  • Integrasi Antar Direktorat
  • Rekomendasi Mitigasi

Unit Manajemen Risiko

  • Fasilitasi Risk Register
  • Analisis FMEA/RCA
  • Laporan Agregasi
03.

Matriks RACI

Jabatan Identifikasi Analisis Mitigasi Monitoring
Pimpinan RS I I I A
Komite Risiko C R I R
Unit Risiko (UMR) R R C R
Pemilik Risiko Unit R R R I
Fungsi Audit/Asurans C C I R

Keterangan: R = Responsible, A = Accountable, C = Consulted, I = Informed

04.

Analisis Risiko Klinis vs Non-Klinis

Risiko Klinis (Safety)

Berfokus pada keselamatan pasien, PPI, dan kesalahan medis. Metodologi utama menggunakan RCA dan FMEA.

Risiko Non-Klinis (Corporate)

Berfokus pada keuangan, IT, SDM, dan reputasi. Metodologi utama menggunakan audit kepatuhan dan pemetaan aset.

05.

Panduan Implementasi Strategis

1

Penetapan SK Direktur

Penerbitan landasan hukum pembentukan Komite & Unit Manajemen Risiko sesuai standar TKRS.

2

Penyusunan Pedoman

Mengadopsi prinsip ISO 31000:2018 dengan matriks penilaian risiko (5x5 matrix).

3

Workshop Risk Owner

Pelatihan identifikasi risiko bagi kepala unit untuk penyusunan Risk Register mandiri.

4

Digitalisasi Laporan

Implementasi aliran data bulanan dan audit independen setiap semester.

Metodologi Riset

Step 1

Analisis Regulasi STARKES: Mengekstraksi standar kepatuhan dari Bab PMKP dan TKRS KMK No. 1128 Tahun 2022.

Step 2

Spesialisasi Operasional: Pemetaan tugas detail UMR dan Risk Owner menggunakan kerangka kerja ISO 31000:2018.

Step 3

Integrasi Asurans: Mendesain hubungan koordinatif fungsi Audit Internal untuk menjamin independensi pengawasan.

Kesimpulan & Outlook

Implementasi struktur yang solid bukan sekadar kepatuhan akreditasi, melainkan pembentukan budaya sadar risiko (Risk-Aware Culture) yang menjadi pilar fundamental rumah sakit modern. Integrasi GRC (Governance, Risk, and Compliance) melalui teknologi digital adalah standar masa depan.

Author
Hospital Governance Research Team
Edisi Laporan November 2024

Referensi & Sumber Utama

Kementerian Kesehatan RI

KMK No. 1128 Tahun 2022 - Standar Akreditasi RS (STARKES)

Landasan utama penilaian kualitas dan tata kelola rumah sakit di Indonesia.

International Organization for Standardization

ISO 31000:2018 Risk Management – Guidelines

Standar internasional untuk prinsip, kerangka kerja, dan proses pengelolaan risiko.

Regulasi Nasional

PMK No. 80 Tahun 2020 tentang Komite Mutu Rumah Sakit

Pedoman pembentukan dan tugas komite mutu yang sering diintegrasikan dengan risiko.